TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan transmigrasi dan tenaga kerja yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan dan program/kegiatan dalam rangka peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktifitas penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industri dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan serta keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja, penyiapan, pembangunan permukiman dan pengembangan kawasan transmigrasi.
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- pembinaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- pengkoordinasian, membina dan mengendalikan administrasi kepada seluruh bidang di lingkungan dinas;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis dan penyuluhan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah dan keuangan negara/daerah yang menjadi kewenangan dinas;
- pengkoordinasian pelaksanaan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang transmigrasi dan tenaga kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.